Ahli Tafsir Ibnu katsir rahimahullah berkata
والتسبب في هتك عورته بعدما كانت مستورة عنه، وما هذا إلا عن عداوة أكيدة
“Setan mengakibatkan terbukanya aurat mereka sebenarnya sebelumnya tertutup, ini ialah karena permusuhan yang nyata”
Maka dari itu, jilbab atau penutup aurat tidak saja Hukum Pernikahan sebagai identitas Muslim saja, tetapi adalahperintah Allah SWT pada umat manusia. Kedua agama sawami sebelumnya pun telah menyuruh jilbab pada wanitanya.
Jilbab Bangsa Arab Jahiliyah
Sejak Zubair bin Salma (yang mengisahkan keluarga Al- Husain) :
“Aku tidak tahu dan aku harus bakal tahu, Apakah aku sedang berdiri didepan family Husain atau dihadapan semua wanita, Bila disebutkan para perempuan yang bersembunyi, Maka benarlah bahwa perempuan yang mengayomi dirinya mendapat ke hormatan.”Sajak Taufail bin Auf-Ghanawi: “Dengan penutup muka tidak akan Hukum Pernikahan meminimalisir kehormatannya kemuliaannya tetap terjaga, dan kecantikannya bisa di nikmati bila sudah tiba saatnya.”
Pada masa Jahiliyah, bangsa Arab sudah mengenal jilbab sebagai penutup wajah wanita. Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa, jilbab dikenakan sebagai pertanda bahwa ia siap guna dinikahi.
Di samping itu, pada masa itu melulu wanita merdeka yang boleh mengenakan jilbab. Sedangkan perempuan yang adalahbudak atau gundik tidak diperkenankan guna mengenakan jilbab.
Jilbab di Masa Kedatangan Islam
Berbeda dengan jilbab pada masa jahiliah yang memisahkan antara perempuan terhormat dengan perempuan yang adalahseorang budak. Jilbab pada masa kedatangan Islam malah membawa keadilan dan perlindungan untuk setiap muslimah.
Allah berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
“Katakanlah untuk wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menyangga pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali untuk suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami Hukum Pernikahan mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara pria mereka, atau putera-putera saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai kemauan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum memahami tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua supaya diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah anda sekalian untuk Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya anda beruntung.” (24:31)
Ayat perintah jilbab itu turun karena sejumlah peristiwa yang menimpa istri Nabi Muhammad saw.
والتسبب في هتك عورته بعدما كانت مستورة عنه، وما هذا إلا عن عداوة أكيدة
“Setan mengakibatkan terbukanya aurat mereka sebenarnya sebelumnya tertutup, ini ialah karena permusuhan yang nyata”
Maka dari itu, jilbab atau penutup aurat tidak saja Hukum Pernikahan sebagai identitas Muslim saja, tetapi adalahperintah Allah SWT pada umat manusia. Kedua agama sawami sebelumnya pun telah menyuruh jilbab pada wanitanya.
Jilbab Bangsa Arab Jahiliyah
Sejak Zubair bin Salma (yang mengisahkan keluarga Al- Husain) :
“Aku tidak tahu dan aku harus bakal tahu, Apakah aku sedang berdiri didepan family Husain atau dihadapan semua wanita, Bila disebutkan para perempuan yang bersembunyi, Maka benarlah bahwa perempuan yang mengayomi dirinya mendapat ke hormatan.”Sajak Taufail bin Auf-Ghanawi: “Dengan penutup muka tidak akan Hukum Pernikahan meminimalisir kehormatannya kemuliaannya tetap terjaga, dan kecantikannya bisa di nikmati bila sudah tiba saatnya.”
Pada masa Jahiliyah, bangsa Arab sudah mengenal jilbab sebagai penutup wajah wanita. Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa, jilbab dikenakan sebagai pertanda bahwa ia siap guna dinikahi.
Di samping itu, pada masa itu melulu wanita merdeka yang boleh mengenakan jilbab. Sedangkan perempuan yang adalahbudak atau gundik tidak diperkenankan guna mengenakan jilbab.
Jilbab di Masa Kedatangan Islam
Berbeda dengan jilbab pada masa jahiliah yang memisahkan antara perempuan terhormat dengan perempuan yang adalahseorang budak. Jilbab pada masa kedatangan Islam malah membawa keadilan dan perlindungan untuk setiap muslimah.
Allah berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
“Katakanlah untuk wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menyangga pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali untuk suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami Hukum Pernikahan mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara pria mereka, atau putera-putera saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai kemauan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum memahami tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua supaya diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah anda sekalian untuk Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya anda beruntung.” (24:31)
Ayat perintah jilbab itu turun karena sejumlah peristiwa yang menimpa istri Nabi Muhammad saw.

Komentar
Posting Komentar