Hukum Meninggalkan Istri Lebih Dari 3 Bulan dan Dalilnya
Sebuah pernikahan bakal semakin harmonis andai segala yang terdapat di dalamnya digarap bersama-sama. Kemesraan dan kerinduan antara suami dan istri bakal semakin begitu estetis jika sering menguras waktu berdua. Namun ternyata tak selamanya suatu pernikahan berjalan cocok dengan mimpi kita.
Masalah dalam suatu pernikahan tentu tidak lagi hal baru untuk setiap pasangan suami istri. Salah satunya ialah masalah saat seorang suami Hukum Pernikahan meninggalkan istrinya sekitar berbulan-bulan. Bagaimana hukum meninggalkan istri lebih dari 3 bulan dalam pandangan Islam?
Hukum Meninggalkan Istri Berbulan-Bulan
Menanggapi urusan ini pasti harus disaksikan terlebih dahulu dalil di balik perginya seorang suami meninggalkan istrinya sampai lebih dari 3 bulan.
Pertama, andai seorang suami meninggalkan istrinya dengan dalil sebuah kepentingan seperti menggali nafkah, maka urusan ini tidak mengapa.
Allah berfirman dalam surat At-Talaq Ayat 6
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu berlokasi tinggal menurut keterangan dari kemampuanmu dan janganlah anda menyusahkan mereka guna menyempitkan (hati) mereka. Dan andai mereka (isteri-isteri yang telah ditalaq) tersebut sedang hamil, maka berikanlah untuk mereka nafkahnya sampai Hukum Pernikahan mereka bersalin, kemudian andai mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah untuk mereka upahnya, dan musyawarahkanlah salah satu kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan andai kamu menemui kendala maka wanita lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Al-Buhuti menjelaskan,
ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر
Ketika suami mengerjakan safar meninggalkan istrinya sebab udzur atau terdapat hajat, maka hak gilir dan hubungan guna istri menjadi gugur. Meskipun Hukum Pernikahan safarnya lama, sebab udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192).
Sang istri hendaknya bersabar terhadap sang suami sebab suami meninggalkannya guna bekerja. Apalagi andai sang suami tidak jarang kali memberi kabar dan tetap menyerahkan nafkah lahir sampai-sampai semua keperluan istri dan anak-anak tetap terpenuhi.
Sebuah pernikahan bakal semakin harmonis andai segala yang terdapat di dalamnya digarap bersama-sama. Kemesraan dan kerinduan antara suami dan istri bakal semakin begitu estetis jika sering menguras waktu berdua. Namun ternyata tak selamanya suatu pernikahan berjalan cocok dengan mimpi kita.
Masalah dalam suatu pernikahan tentu tidak lagi hal baru untuk setiap pasangan suami istri. Salah satunya ialah masalah saat seorang suami Hukum Pernikahan meninggalkan istrinya sekitar berbulan-bulan. Bagaimana hukum meninggalkan istri lebih dari 3 bulan dalam pandangan Islam?
Hukum Meninggalkan Istri Berbulan-Bulan
Menanggapi urusan ini pasti harus disaksikan terlebih dahulu dalil di balik perginya seorang suami meninggalkan istrinya sampai lebih dari 3 bulan.
Pertama, andai seorang suami meninggalkan istrinya dengan dalil sebuah kepentingan seperti menggali nafkah, maka urusan ini tidak mengapa.
Allah berfirman dalam surat At-Talaq Ayat 6
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu berlokasi tinggal menurut keterangan dari kemampuanmu dan janganlah anda menyusahkan mereka guna menyempitkan (hati) mereka. Dan andai mereka (isteri-isteri yang telah ditalaq) tersebut sedang hamil, maka berikanlah untuk mereka nafkahnya sampai Hukum Pernikahan mereka bersalin, kemudian andai mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah untuk mereka upahnya, dan musyawarahkanlah salah satu kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan andai kamu menemui kendala maka wanita lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Al-Buhuti menjelaskan,
ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر
Ketika suami mengerjakan safar meninggalkan istrinya sebab udzur atau terdapat hajat, maka hak gilir dan hubungan guna istri menjadi gugur. Meskipun Hukum Pernikahan safarnya lama, sebab udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192).
Sang istri hendaknya bersabar terhadap sang suami sebab suami meninggalkannya guna bekerja. Apalagi andai sang suami tidak jarang kali memberi kabar dan tetap menyerahkan nafkah lahir sampai-sampai semua keperluan istri dan anak-anak tetap terpenuhi.

Komentar
Posting Komentar