Kedudukan Wanita Dalam Islam

Wanita sebagai Makmum Keluarga 


Kedudukan perempuan dalam islam dapat disaksikan dari peran perempuan dalam islam, masyarakat dan lingkungan sosial sebagaimana yang diulas dalam penjelasan sebagai berikut :

1. Kedudukan Wanita Sebagai Seorang anak.


Anak ialah karunia Allah SWT pada masing-masing orang tua oleh karena tersebut mereka tidak diizinkan untuk menyia-nyiakan anak baik Hukum Pernikahan laki-laki maupun perempuan. Orangtua mesti menerima anak dengan ikhlas dan jangan menyia-nyiakannya sebagaimana yang tertera dalam firman Allah SWT

“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia membuat apa yang Dia kehendaki. Dia menyerahkan anak-anak perempuan untuk siapa yang Dia kehendaki, dan menyerahkan anak laki-laki untuk siapa yang Dia kehendaki, atau Dia mengaruniakan kedua jenis laki-laki dan wanita (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul untuk siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”. (QS. Asy-Syura : 49-50).

Dalam ayat diatas, Allah menyinggung anak wanita terlebih dahulu sebelum laki-laki guna menghibur anak perempuan sebab umumnya semua orang tua merasa berat hati dengan kelahirannya. Kehadiran anak wanita dalam family harus diterima sebagaimana kehadiran anak laki-laki, tidak laksana perilaku masyarakat jahiliyah yang gemar mengubur anak perempuannya yang baru dilahirkan. Sebagai mana dicerminkan oleh Allah dalam firmanNya :

“Jika salah seorang diantara mereka diberi kabar mengenai kelahiran anak perempuannya maka mukanya menjadi hitam dan dia paling marah. Dia bersembunyi dari orang tidak sedikit disebabkan berita buruk yang hingga kepadanya. Apakah Hukum pernikahan ia akan merawat anak perempuannya dengan menanggung kehinaan ataukah ia bakal menguburnya hidup-hidup di dalam tanah? Alangkah jelek apa yang mereka tetapkan.” (QS. An-Nahl : 58-59).

2. Kedudukan Wanita Dewasa Dalam Menentukan Pilihan

Tidak melulu laki-laki, perempuanpun memiliki hak guna memilih pasangan hidup (baca teknik memilih pendamping hidup) yang dapat membawa kebahagiaan padanya melewati pernikahan (baca rukun nikah dan hukum pernikahan dalam islam) Seorang perempuan memerlukan laki-laki begitu pun sebaliknya sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah :

“Di antara firasat kekuasaan-Nya ialah dia membuat untuk kalian pasangan-pasangan hidup dari jenis kalian sendiri, supaya kalian meresa tenteram kepadanya; dan Dia menjadikan diantara kalian rasa kasih dan saying. Sesungguhnya dalam yang demikian tersebut ada tanda-tanda untuk kaum yang berfikir”.

Jika seorang wanita sudah lumayan usia guna menikah maka telah menjadi kewajiban untuk orang tua guna memikirkan dan memilihkan jodoh anaknya (baca menggali jodoh dalam islam), seorang laki-laki yang shalih dan bertaqwa melewati proses taaruf dan khitbah (baca tunangan dalam islam). Karena melulu laki-laki yang shalih dan bertaqwa untuk Allah SWT tersebut andai mencintai seorang wanita maka dia bakal memuliakannya, sedangkan andai tidak menyukainya ia tidak bakal mnghina wanita tersebut.

Dari Aisyah, ia berbicara ; “Saya bertanya untuk Nabi mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh walinya, apakah mesti dimintai izinnya atau tidak? Beliau menjawab, ‘Ya mesti dimintai izinnya’. Aisyah berkata, saya lantas berbicara kepada beliau, ‘sesungguhnya seorang gadis tersebut pemalu’. Beliau menjawab, sebab itulah izinnya ialah ketika ia diam”. Ibnu Abbas mengisahkan bahwa Nabi bersabda : “Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Seorang gadis tersebut dimintai izinnya, Tanda persetujuannya ialah dengan diam”.

3. Kedudukan Wanita Sebagai seorang Istri

Allah memerintahkan untuk para suami guna memperlakukan istrinya dengan baik seperti diterangkan dalam surah An-Nisa’ ayat 19 :

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan teknik yang baik”.

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan bahwa pergaulan yang dilafalkan dalam ayat diatas merangkum ucapan dan perbuatan. Oleh sebab tersebut usahakan semua suami hendaknya senantiasa mengawal ucapan dan perbuatannya untuk istri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan (baca ciri-ciri suami durhaka). Suami pun harus dapat melindungi istri dan keluarganya dan memadai nafkah baik secara pelajaran maupun nonmateri (baca membina rumah tangga dalam islam). Demikian pula andai mereka berpisah dan seirang suami menjatuhkan talak pada istrinya, ia mesti melakukannya secara baik-baik (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga)

Rasulullah bersabda :

“Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah”. Dalam riwayat yang lain

“Mukmin yang sangat sempurna imannya ialah yang sangat baik akhlaknya salah satu mereka. Dan sebaik-baik kalian ialah yang sangat baik terhadap istri-istrinya”. (HR. Ahmad).

4. Kedudukan Wanita Sebagai Seorang Ibu

Islam menghormati perempuan baik di ketika ia anak-anak, remaja, dan ketika ia menjadi seorang ibu. Islam mengharuskan umatnya khususnya seorang anak guna senantiasa berbakti untuk kedua orang tuanya, ayah dan ibu sebagaimana yang dilafalkan dalam Al-Quran surah Al-Isra’ ayat 23-24

“Rabmu sudah menetapkan supaya janganlah kalian beribadah kecuali melulu kepada-Nya dan hendaklah kalian melakukan baik terhadap kedua orang tua. Apabila salah seorang salah satu keduanya atau kedu-duanya memasuki usia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah anda mengatakan kepada dua-duanya perkataan ‘ah’ dan tidak boleh membentak dua-duanya namun ucapkanlah kepada dua-duanya perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan sarat kasih saying, ucapkanlah doa; ‘Wahai Rabku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah merawat dan mendidikku sewaktu kecil’”.

Bahkan Rasulullah SAW melafalkan bahwa status ibu lebih mulia dariapada ayahnya. Dalam suatu hadits, seorang kawan bertanya mengenai orang yang sangat berhak guna mendapatkan perlakuan baik, “Wahai Rasulullah siapakah salah satu manusia yang sangat berhak guna aku melakukan baik kepadanya? Rasulullah membalas ; ‘Ibumu’, lantas siapa? ‘Ibumu’, jawab beliau. Kembali orang tersebut bertanya, lantas siapa? ‘Ibumu’, lantas siapa, tanya orang tersebut lagi, ‘kemudian ayahmu’, jawab beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang ibu memiliki status mulia sebab ia ialah orang yang berisi, memperbanyak dan mendidik anaknya semenjak dalam kandungan. (baca edukasi anak dalam islam dan teknik mendidik anak yang baik menurut keterangan dari islam)

Komentar